
NewsChannel.id – Kabupaten Halmahera Selatan diguncang kabar memalukan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama SUHADI SADIK, staf Kantor Kecamatan Bacan Timur Tengah, diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Wayatim. Kasus ini sontak memicu kemarahan warga, Senin 30/9/2025.
Informasi yang dihimpun menyebut, Suhadi tidak hanya melecehkan korban melalui media sosial dengan pesan cabul dan foto vulgar, tetapi juga diduga sempat melakukan pelecehan langsung.
Fakta ini memperkuat dugaan publik bahwa tindakan pelaku bukan sekadar iseng, melainkan perilaku predator terhadap anak di bawah umur.
Saat dimintai klarifikasi, Suhadi justru menghindar. Bukannya memberi keterangan, ia malah memblokir nomor wartawan yang mencoba mengonfirmasi kasus ini. Sikap bungkam tersebut semakin memicu kecurigaan publik.
Warga Wayatim menilai perbuatan ini bukan hanya aib pribadi, melainkan penghinaan terhadap martabat ASN dan pemerintah.
“Kami muak! ASN itu digaji negara untuk melayani rakyat, bukan merusak masa depan anak. Copot segera dan serahkan ke penegak hukum. Kalau dibiarkan, sama saja pemerintah ikut melindungi kejahatan,” Tegas warga dengan nada marah.
Secara hukum, ancaman bagi pelaku sangat berat: UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS → 4–12 tahun penjara, denda Rp300 juta.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak → 5–15 tahun penjara, denda Rp5 miliar.
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi → 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS → pemberhentian tidak hormat.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti sikap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Halsel yang hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Warga mendesak DP3A segera bertindak dan tidak tinggal diam.
Situasi di Wayatim semakin panas. Publik menuntut Bupati Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Jika kasus ini dibiarkan, bukan hanya nama ASN yang tercoreng, tetapi juga wibawa pemerintah daerah bisa runtuh di mata rakyat.
Redaksi
.png)
