Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Bejat !!! Oknum ASN di Kantor Kecamatan, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siwi di Bawah Umur

Admin Redaksi
Kamis, 25 September 2025
Last Updated 2025-09-26T06:18:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Ilustrasi/ASN Staf kecamatan di Halmahera selatan, Diduga lakukan pelecehan terhadap siswi yang merupakan anak dibawa umur.

NewsChannel.id – Dunia birokrasi di Kabupaten Halmahera Selatan kembali tercoreng. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf di salah satu kecamatan di bacan berinisial "S", diduga kuat melakukan tindakan pelecehan seksual yang sangat memalukan, Jum'at 26/09/2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi bejat itu dilakukan oleh Oknum ASN tersebut dengan pelecehan secara langsung dan mengirimkan pesan cabul disertai foto-foto pribadi yang vulgar kepada seorang siswi di bawah umur. 

Tindakan ini bukan hanya mencederai kehormatan ASN sebagai abdi negara, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

Masyarakat menilai, kasus ini adalah tamparan keras bagi pemerintah daerah. Bagaimana mungkin seorang ASN yang digaji dengan uang rakyat justru mempertontonkan perilaku amoral terhadap anak di bawah umur? Publik mendesak agar Bupati Halmahera Selatan, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas tanpa kompromi.

Secara hukum, tindakan pelecehan seksual baik secara langsung maupun melalui media sosial memiliki payung hukum yang jelas:

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): mengatur pelecehan seksual non-fisik, termasuk melalui chat atau pengiriman foto cabul. Ancaman pidana mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: jika korbannya anak di bawah umur, pelaku dapat dijerat Pasal 76E jo. Pasal 82, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: melarang pengiriman dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

KUHP Pasal 281 dan 289: mengatur tindakan cabul baik di muka umum maupun dengan kekerasan.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: ASN yang terbukti melakukan pelecehan seksual bisa dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Tokoh masyarakat Halsel, dengan tegas mengecam tindakan tersebut. “Ini perilaku biadab yang tidak bisa ditoleransi. Seorang ASN seharusnya menjadi teladan, bukan predator. Apalagi korbannya anak di bawah umur. 

Kami minta bupati jangan hanya diam. Copot pelaku dari jabatannya dan biarkan hukum berjalan. Kalau pemerintah daerah tutup mata, berarti ikut melindungi kejahatan ini,” tegasnya.

Dengan sederet regulasi dan desakan publik, masyarakat Halsel menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. 

Jika kasus ini tidak ditangani serius, bukan hanya citra ASN yang hancur, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan di Halmahera Selatan.


Redaksi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Related Posts